UNIT LINK SYARIAH


Mengenal Unit Link Syariah

Peserta  bebas menentukan jenis dana investasi yang diinginkannya,
4 pilihan investasi yaitu,
1)Cash fund (investasi sebagian besar pada instrumen pasar uang syariah);
2)Fixed Income (investasi sebagian besar dalam instrumen obligasi syariah);
3) Balance Fund (investasi sebagian besar pada saham dan obligasi syariah); dan
4)equity fund (investasi sebagian besar dalam saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah).
  • Unit link syariah adalah perlindungan asuransi syariah melalui usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset. Unit link yang merupakan gabungan asuransi sekaligus investasi ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  • Dalam unit link syariah,sistem asuransinya menggunakan prinsip risiko ditanggung bersama.Sementara akad yang digunakan adalah akad perwakilan (wakalah bil ujrah) atau bagi hasil (mudharabah) untuk premi asuransinya.peserta selaku pemilik modal sedangkan perusahaan selaku pemegang/pengelola
  • Dalam investasinya, unit link syariah hanya boleh ditempatkan di produk keuangan yang sesuai dengan syariah, seperti tabungan di bank syariah, deposito di bank syariah, obligasi syariah (sukuk), dan saham syariah yang terdapat pada Daftar Efek Syariah (DES). Selain itu, unit link syariah juga tetap memperhitungkan zakat harta dalam pengelolaannya.
  • Manfaat ganda yang didapat peserta yaitu:
    1 perlindungan asuransi,dan
    2 investasi.
    Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Tetapi, biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat, seperti misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, seperti bulanan, kuartalan, semester, dan tahunan.
    Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi yaitu porsi premi perlindungan dan porsi investasi.

    • Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.
    • Kepemilikan dana pada unit link syariah pun merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
    • Pembagian keuntungan pada unit link syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan jika terdapat untung dalam pengelolaannya.
      • Bila terjadi musibah, maka akan mendapat uang pertanggungan plus nilai investasi. Peserta pun dapat menambahkan jenis perlindungan lainnya, seperti santunan kecelakaan, sakit kritis, atau biaya rumah sakit. Dalam unit link premi yang dibayarkan akan dialokasikan untuk membeli unit-unit investasi.

    SEMOGA BERMANFAAT

Tentang mujiyonohadisumarto

TINGGAL DI BEKASI STATUS :MENIKAH MOSLIM FOREVER
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar